Diindikasi Penyebab Rusaknya Jalan Kabupaten, Perumahan PSP Residence Di Padaasih Diduga Kuat Belum Kantongi Izin

BANDUNG BARAT, reformasitotal.com
Menjamurnya bangunan perumahan di Kawasan Bandung Utara (KBU) di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) sepanjang tahun terus mengalami peningkatan. Namun tak sedikit pengembang yang mengesampingkan aturan yang ada.
Seperti pembangunan Perumahan PSP Residence yang terletak di Jalan Babakan Muncang Kidul, RT 01 RW 08, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, KBB diindikasi dengan modal nekat Pengembang Perumahan PSP diduga kuat membangun sebelum memperoleh izin dalam mendirikan bangunan.
Dikonfirmasi reformasitotal.com, Ketua RW 08 Tukiman mengatakan bahwa Pengembang Perumahan PSP Residence belum laporan ke dirinya terkait pembangunan. Dan Tukiman pun mengungkapkan bahwa baru-baru ini, ia pernah mengkomplain ke pihak PSP Residence terkait tidak dibuatkannya drainase didepan perumahan yang hampir rampung dibangun itu, sehingga pada saat hujan turun, air mengalir sampai ke jalan.
“Merusak jalan juga itu,” ujarnya, pada Senin (14/11/2022).

Terus, sambung Tukiman menyampaikan, pondasi Perumahan PSP Residence kalau disorot numpang di Kirmir.
“Saya kemarin menemui pengembangnya, saya komplain masalah itu. Pak koordinasikan ini, soalnya saya berasa banyak komplainan ke saya, air dari sini (atas sisi jalan) tidak ada drainase nya, tapi sampai sekarang belum dibuat (terealisasi),” ucapnya.
Tukiman berharap kepada pihak PSP Residence, bersedia/ mau membuatkan drainase agar tidak ada komplain kembali dari masyarakat.
Selain itu, kedepannya dikhawatirkan oleh Tukiman, akibat Pembangunan Perumahan PSP Residence yang numpang di Kirmir, Pemerintah tidak dapat/ bisa melakukan pelebaran jalan.
Dengan adanya permasalahan itu, pada pukul 13.40 WIB, wartawan mendatangi lokasi proyek pembangunan perumahan tersebut.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja yang identitasnya diketahui bernama Nanang mengarahkan wartawan ke Asep yang katanya selaku mandor. Akan tetapi, Asep sudah tidak ada dilokasi proyek Pembangunan Perumahan PSP Residence.
Selanjutnya wartawan berupaya mengkonfirmasi Asep melalui pesan aplikasi WhatsApp, dengan rencana membuat janji pertemuan untuk melakukan wawancara eksklusif. Anehnya bukan menanyakan surat tugas kepada wartawan, Asep malah mengatakan, “bisa pakai foto profil asli”.
Lebih dalam lagi, wartawan pun berinisiatif memperkenalkan diri dengan cara mengirim foto surat tugas dan KTA, Asep pun malah membalas pesan wartawan dengan membahas nomor telepon yang berada di surat tugas wartawan.
Setelah itu, Asep pun mengatakan melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada wartawan, “Maaf pa saya mau tanya berapa puluh perumahan se KBB yang tidak mengantongi izin. Sebagai awak media pasti tau,” tuturnya.
Kemudian wartawan membalas pesan Asep, “Maaf saya tidak tau pa, dan saya mengkonfirmasi ke bapak atas dasar aduan warga. Agar dalam penulisan berita kami fair dan berimbang (balance) sebagaimana diamanatkan oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, oleh sebab itu saya berupaya mengkonfirmasi bapak”.
Tak berhenti sampai disitu, Asep pun membalas pesan wartawan, “Tolong konfirmasikan aduan warga yang mana, atas nama siapa, RT, RW, Kecamatan, Kabupaten?”.
Wartawan pun menjawab, “Nanti ada didalam pemberitaan pa. Apakah saya bisa wawancara eksklusif dengan bapak?”.
Asep pun masih menjawab pertanyaan wartawan, “Maaf saya cuma kepala tukang yang diperintahkan yang punya rumah untuk membangun”.
Disinggung oleh wartawan, “Tapi ada nama perumahan nya pa PSP Residence”.
Asep pun menanggapi dengan kalimat cetusnya, “Iya apa hubungannya dengan saya. Kita itu sama-sama kuli, cari makan yang halal untuk keluarga”.
Padahal, Asep mengetahui bahwa wartawan berinisiatif mengkonfirmasi dirinya karena diarahkan oleh Nanang salah satu pekerja di Perumahan PSP Residence agar dalam penulisan berita berimbang.
Namun sangat disayangkan, masih dengan kalimat cetusnya, Asep mengatakan kembali kepada wartawan melalui pesan aplikasi WhatsApp, “Iya kalau bapak mau wawancara saya mau membahas apa. Terus apa hubungannya dengan yang pekerja yang bikin drainase?”.
Wartawan pun membeberkan terkait apa yang akan menjadi bahan penulisan berita;
1. Terkait legalitas perizinan pembangunan,
2. Masyarakat mengeluh terkait tidak dibuatkan nya drainase didepan perumahan, sehingga ketika hujan turun, air kejalan, Dan lain-lain,

Diakhir konfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp, Asep membalas pesan wartawan dengan mengatakan, “Bukankah pembuatan drainase di pinggir jalan desa itu dari dana desa?. Setahu saya jalan utama desa itu sudah ada anggaran pembuatan drainase. Didesa manapun jalan desa wajib ada saluran drainase dan sudah ada anggarannya”.
Perlu diketahui, kehadiran Pers sebenarnya menjadi indikator dari kesehatan demokrasi sebuah negara. Fungsi media sebagai agen publik untuk memperoleh akses informasi, sekaligus berperan mengawasi kekuasaan, membuatnya disebut sebagai pilar keempat demokrasi.
Namun sangat disesalkan, segelintir pejabat maupun orang yang berpendidikan terkadang tidak faham tentang pers, bahkan ada juga yang faham tapi berpura-pura tidak faham.
Atas terjadinya persoalan ini, Redaksi reformasitotal.com berharap, Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB dan Dinas terkait maupun Aparat Penegak Hukum segera turun tangan.
Korwil Jabar
DRIVANA







