GMP-LING Dukung Kesbangpol KBB Adakan RAKOR Terkait Pemasangan APK yang Sudah Bertebaran

Bandung Barat – reformasitotal.com

Memasuki Tahun politik Alat peraga kampanye (APK) atau alat peraga sosialisasi (APS) dari beberapa calon legislatif dari berbagai parpol terlihat abaikan aturan PKPU tentang kampanye, hal tersebut di soroti Ketum GMP-LING (Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan) Rabu, (1/2/2023).

Ketua Umum GMP-LING (Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan) yang sering di sapa Tami, Menghimbau agar pemerintah daerah kabupaten Bandung barat (Pemda kbb) menertibkan alat peraga kampanye Caleg DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi maupun DPR RI yang sudah mulai marak terpasang di wilayah Bandung Barat. Sebab, penyelenggaraan Pemilihan umum belum sampai pada tahapan penetapan kampanye.

“Satpol PP Kabupaten Bandung Barat turunkan saja alat peraga, baliho yang sudah mulai banyak itu, Kalau memang tidak tertib aturan, melanggar peraturan Pemilu turunkan saja,” ujar Ketua Umum GMP-LING (Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan).

Tami juga mengatakan, saat ini penyelenggaraan pileg belum sampai pada tahapan penetapan dan kampanye pileg. Jadi, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Pemilu pemasangan alat peraga kampanye belum waktunya di pasang.

Karena itu, regulasi yang dapat digunakan untuk menertibkannya adalah peraturan daerah (Perda). Tami Ketum GMP-LING mengatakan, alat peraga yang sudah dipasang sebelum waktunya, bisa jadi melanggar zonasi pemasangan alat peraga luar ruang. Sebab, lanjutnya, sebagai Pemerintah Pemda yang paling berwenang atas wilayahnya,” tuturnya.

Di tempat terpisah Apung Hadiat Purwoko Kepala Badan Kesbangpol menjelaskan di waktu dekat akan adakan Rapat Koordinasi / Rapat Internal dengan berbagai pihak yang terlibat berkaitan dengan maraknya pemasangan alat peraga kampanye yang belum waktunya masa kampanye.

“Kesbangpol mendengar dari salah satu lembaga dan perorangan terkait masalah maraknya baliho yang bermuatan politik yang belum masuk masa kampanye, sebenarnya terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) boleh dan tidaknya ada di KPU dan BAWASLU, pelanggaran-pelanggaran yang masuk dalam kategori Peraturan Daerah Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan itu ada di Satpol PP KBB,” jelasnya.

Apung juga menjelaskan, Baliho yang tidak boleh itu, misalnya ada calon Legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) A atau B apalagi di situ ada keterangan seperti Calon Legislatif (Caleg) Dapil A, juga sudah ada gambar bendera partainya itu tidak boleh, apalagi sekarang belum masuk tahapan Kampanye, kalau hanya sekedar memampangkan foto dan nama itu nggak ada masalah.

Kami dari Kesbangpol Bandung barat sudah mengantisipasi terkait hal ini dengan mengadakan rapat kordinasi / rapat internal yang akan di laksanakan minggu depan dan akan mengundang beberapa instansi terkait seperti KPU, BAWASLU, Bagian Hukum, Institusi Kepolisian, Satpol PP, dari 18 Partai,” terangnya.

“kalau yang ada dalam Kesbangpol sendiri lebih banyak menangkap isu-isu yang berkembang, kita akan mediasi dengan institusi terkait yang sesuai dengan tupoksinya itu sendiri.

Saya yakin partai-partai politik sudah hafal betul masalah aturan main dalam berpolitik, Saya menghimbau tolong sampaikan kepada kader-kadernya atau Calon Legislatifnya yang ada di Daerah dan berikan pemahaman tentang aturan main berpolitik termasuk pemasangan baliho,” tutupnya.***

 

RED-CHEVI

Back to top button