Hotel Moxy Diindikasi Terkena Denda 17 Miliar, Diduga di Mark Down 15 Miliar, MGP Sebut Mafia Tata Ruang Adalah Pemkot Bandung

BANDUNG, reformasitotal.com

Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Masyarakat Manggala Garuda Putih (DPP Ormas MGP) menyatakan sikap tegas, menyoroti dan mengawal masalah perizinan Hotel Moxy. Pihaknya mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) di Hotel Moxy dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Pemilik proyek pembangunan Hotel itu yang berlokasi di Jalan Ir. H. Djuanda No. 69, Tamansari, Kota Bandung diindikasi kuat terancam denda senilai Rp17 Miliar akibat pelanggaran yang dilakukannya. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Investigasi MGP, Agus Satria kepada reformasitotal.com, pada Kamis (20/10/2022).

“Keputusan final atas sanksi pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu, sebelumnya telah di rumuskan oleh tim yang di bentuk Pemkot Bandung, pada saat itu Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distaru) Kota Bandung dijabat oleh Mariyun Sastra Kusumah,” kata Agus Satria.

Bahkan Mariyun telah menyatakan, sambung Agus Satria menuturkan, bahwa besaran denda yang diberikan kepada pemilik proyek Hotel Moxy didasarkan pada hitung-hitungan luas bangunan yang melanggar.

“Pelanggaran itu diantaranya, kekurangan lahan terbuka, dan nilai jual objek pajak. Setelah dihitung-hitung, besarannya mencapai Rp17 Miliar,” bebernya.

Menurut informasi yang diketahui oleh Agus Satria, bahwa denda pada saat itu sebesar Rp17 miliar tidak harus dibayarkan dalam bentuk uang.

“Denda bisa diwujudkan dengan bentuk barang, seperti infrastruktur sekolah atau lahan yang diperuntukkan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” ucapnya.

Dengan memperhatikan hal itu, masih dengan Agus Satria mengatakan, semua ada kejanggalan, dikarenakan pada Bulan Januari 2021 Hotel Moxy disegel kembali dengan pelanggaran yang sama.

“Artinya ini menjadi pertanyaan yang besar buat kami. Katanya udah didenda tapi disegel lagi, ada apa dengan Pemkot Bandung dengan pemilik Hotel Moxy,” tukasnya.

Kalau seperti ini, lebih lanjut Agus Satria mengatakan kami menduga ada persekongkolan jahat dalam pengaturan, agar Hotel Moxy tetap bisa beroperasional.

“Kalau kita hitung dari tahun 2016 sampai tahun 2021, berarti selama 5 tahun pihak Pemkot Bandung telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut. Artinya telah terjadi lost potensi pendapatan anggaran daerah atas perilaku oknum ASN Kota Bandung,” paparnya.

Sebelumnya, Agus Satria mengaku MGP pernah mengkonfirmasi pihak Hotel Moxy terkait dengan sisa tagihan denda Tahun 2022 yang belum terbayarkan.

“Pihak Moxy mengatakan, kami sudah dikasih penerapan denda sesuai kesepakatan pada Bulan Maret 2022, didalam Keputusan Walikota jumlah denda Rp15 Miliar. Dan menurut informasi denda sudah terbayarkan Rp7 Miliar yang masuk ke Kas Daerah, artinya tinggal Rp8 Miliar lagi,” tuturnya.

Menurut Agus Satria, hal itu tidak menyelesaikan permasalahan. Justru Pemkot Bandung diindikasi telah merugikan pihak Hotel Moxy.

“Mafia Tata Ruang adalah Pemkot Bandung. Kami, dari MGP telah mengumpulkan informasi dan data. Mulai dari bukti transfer sampai dengan bukti lainnya sebagai bahan pelaporan kami ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” imbuhnya.

Diakhir kata, Agus Satria menyatakan dengan tegas, bahwa MGP akan segera melaporkan secara resmi kepada APH terkait permasalahan pelanggaran Tata Ruang yang dilakukan oleh Hotel Moxy yang diduga ada unsur kesengajaan (Gratifikasi), juga telah terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Kami pun mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera mungkin memanggil pihak terkait. Baik yang terlibat secara langsung ataupun tidak langsung. Karena menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, bangunan Hotel Moxy selain harus disegel, pada lantai 7, 8 dan 9 harus dibongkar tentunya,” katanya.

MGP berharap pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Tindak Pidana Khusus segera menindak tegas para Mafia Tata Ruang, khususnya di Kota Bandung yang sudah mengakar dan menjadi raport merah.

Korwil Jabar
DRIVANA

Back to top button