Jam-Intelijen Dr. Amir Yanto Mendorong Pelaksanaan Strategi Rencana Aksi Nasional Di Jajaran Intelijen Daerah

JAKARTA, reformasitotal.com

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Dr. Amir Yanto melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran Intelijen di daerah terkait tindak lanjut rekomendasi dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Intelijen Tahun 2022.

Menurut pers release dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Nomor: PR–1618/063/K.3/Kph.3/10/2022 tertanggal 12 Oktober 2022. Dalam evaluasinya, Jamintelijen menyampaikan 3 (tiga) rekomendasi Rencana Aksi Nasional (RAN) di lingkungan Kejaksaan pada satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Adapun rekomendasi pertama yaitu Rencana Aksi Nasional (RAN) Strategi Pencegahan Korupsi dengan 8 (delapan) rencana aksi yakni:

1. Pengamanan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, dengan melakukan kegiatan yaitu (a) penggunaan Dana Pemilu yang tepat sasaran oleh Penyelenggara Pemilu (KPU & Bawaslu) baik di pusat maupun di daerah dan mengurangi perkara TP Pemilu; (b) terciptanya pemahaman Anti-Money Politic oleh masyarakat secara luas, terjalinnya persatuan dan kesatuan bangsa; (c) terbentuk Posko Pemilu di Tiap Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia (543 satker).

2. Optimalisasi Kinerja Satgas Mafia Tanah Kejaksaan, dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu (a) masyarakat dan pelaku usaha mendapat kepastian hukum yang adil terkait sengketa pertanahan; (b) terciptanya database penyelesaian sengketa pertanahan secara transparan dan terpublikasi; (c) gangguan banjir banjir praktik Mafia Tanah antara daerah dan pusat.

3. Optimalisasi Kinerja Satgas Percepatan Investasi, dengan implementasi kegiatan yaitu (a) pertumbuhan ekonomi diatas target nasional dengan multi pemain efek tersedianya lapangan kerja, daya beli masyarakat, stabilnya SBI dan tidak terjadi inflasi; (b) terciptanya iklim kemudahan berusaha dan investasi di Indonesia; (c) sinergitas antar K/L/I pencegahan praktik pungutan pembohong; (d) Data Statistik Investasi di Indonesia baik dari dalam maupun luar negeri meningkat.

4. Optimalisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), dengan melakukan kegiatan yaitu (a) terlaksananya proyek strategi nasional/ daerah secara tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran; (b) terciptanya kolaborasi Pengamanan Pengelolaan Anggaran PSN antara APIP dan Kejaksaan; (c) kepercayaan K/L terkait kinerja PPS; (d) rekomendasi Proyek Strategis Nasional (PSN) kepada Pemerintah.

5. Optimalisasi Program Jaksa Jaga Desa, dengan mempertimbangkan hal yaitu: (a) menurunnya statistik kejahatan korupsi dana ADD dan DD yang dilakukan oleh Kepala Desa atau Perangkat Desa; (b) masyarakat desa memiliki penyelesaian konflik sosial; (c) terwujudnya Pemberdayaan masyarakat desa dengan pola ekonomi kreatif dan fokus pada pola bisnis riel serta ritel.

6. Keterbukaan Informasi Publik, dengan implementasi kegiatan yaitu (a) terciptanya indeks peningkatan pemahaman masyarakat terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi; (b) terselenggaranya pelayanan prima Kejaksaan sebagai Lembaga Penegak Hukum; (c) hasil Pengawasan Masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan sebagai Lembaga Penegakan Hukum mengalami peningkatan; (d) informasi data bank pada Pusat Penerangan Hukum yang terhubung ke seluruh Unit Kerja baik di pusat maupun daerah.

7. Optimalisasi peran Satgas 53 Kejaksaan, dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu integritas pegawai di lingkungan Kejaksaan; (b) menurunnya jumlah pengaduan tuntutan yang berwenang oleh Jaksa/Pegawai Kejaksaan; (c) terbentuknya Tim Pendukung Satgas 53 di seluruh Kejaksaan Tinggi.

8. Integrasi Program Tangkap Buron (Tabur) Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Korupsi, dengan melakukan kegiatan yaitu (a) sinkronisasi data DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Korupsi; (b) terpetakan data DPO dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Korupsi.

Selanjutnya, Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dengan 1 (satu) rencana aksi yaitu Program Integrasi Tangkap Buron (Tabur) Tindak Pidana Narkotika dan TPPU Narkotika, dengan mengimplementasikan (a) sinkronisasi data DPO perkara tindak pidana narkotika, preskursor narkotika dan TPPU Narkotika yang ditangani di daerah dan pusat; (b) terpetakan Data DPO dalam penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika, Preskursor Narkotika dan TPPU Narkotika.

Ketiga, Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanggulangan Teroris (PT) dengan 1 (satu) rencana aksi yaitu Optimalisasi Penyuluhan dan Penerangan Hukum, dengan melakukan kegiatan (a) kegiatan Jaksa Menyapa/Jaksa Masuk Sekolah/Jaksa Masuk Pesantren dapat meminimalisir faham radikal dan meminimalisir terjadinya TP Terorisme; (b) terpetakan data daerah rawan terjadi TP Terorisme; (3) tersajinya rekomendasi kebijakan pemerintah untuk memperbarui dan meningkatkan pendidikan, sosial kemasyarakatan, kantor agama dan lainnya.

Dalam Arahnya, JAM-Intelijen juga menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan publik yang mencapai 75% dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan institusi. Jadikan Jaksa itu hadir di tengah-tengah masyarakat dengan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat serta ikut mendorong pemerintah daerah dalam mengatasi inflasi daerah. Hal yang paling penting adalah sering untuk mendatangi masyarakat guna melakukan penyuluhan hukum sehingga semakin dikenal di masyarakat seperti yang merupakan implementasi dari program jaga desa.**(Kapuspenkum Kejagung).

DRIVANA

Back to top button