Kajati Jabar Buka Acara Supervisi Penanganan TIPIKOR di Kejari Sumedang

BANDUNG, reformasitotal.com

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Prof. Dr. Asep N. Mulyana membuka kegiatan Evaluasi Capaian Kinerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) wilayah lV, antara lain Kejari Kota Bandung, Kejari Kabupaten Bandung, Kejari Cimahi, Kejari Sumedang dan Kejari Purwakarta. Di Aula Kejari Sumedang, pada Selasa (11/10/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar melalui Siaran Pers Nomor : PR – 42/M.2/Kph.3/10/2022 menerangkan, bahwa tujuan diadakannya supervisi ini merupakan bentuk pengawasan dan dukungan terhadap penanganan kasus korupsi di wilayah Jabar.

Dalam kegiatan ini, diikuti oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono, SH.M.Hum beserta jajaran, Asisten Intelijen Kejati Jabar Taufan Zakaria, SH.,MH Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidana Khusus di Wilayah 4.

Dalam sambutannya Kajati Jabar menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras dalam pelaksanaan tugas Tindak Pidana Korupsi dengan baik khususnya Kejari wilayah 4 serta menjaga nama baik dan marwah institusi Kejaksaan.

“Bahwa berhasilnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi saja tidak cukup, Kejaksaan Negeri juga harus mempublikasikan kinerjanya sehingga masyarakat dapat melihat bagaimana Kinerja Kejaksaan Negeri dalam Penanganan tindak pidana korupsi,” katanya.

Dalam penanganan perkara, lanjut Kajati Jabar menuturkan, Tindak Pidana Korupsi, penyidik harus memahami terhadap objek perkaranya dan memeriksa dengan profesional serta mengadakan rapat evaluasi rutin terhadap setiap pemeriksaan.

“Dan apabila penyelidik sudah mempunyai bukti dan substansi sesuai dgn SOP jangan ragu untuk segera menaikan perkaranya ke tingkat penyidikan,” paparnya.

Ditegaskan oleh Kajati Jabar, bahwa Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi harus cepat dan tidak memakan waktu yang terlalu lama sampai bertahun- tahun.**(Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan SP Harahap).

Korwil Jabar
DRIVANA

Back to top button