Ketua Pokja Wartawan KBB Menyikapi Serius Perjanjian Damai Antara Pihak Orangtua Murid Dengan Oknum Guru Yang Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

BANDUNG BARAT, reformasitotal.com
Ketua Kelompok Kerja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Muhamad Raup angkat bicara soal dugaan asusila (pelecehan seksual anak dibawah umur) yang terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di KBB.
Raup menyikapi serius perihal surat perjanjian damai antara pihak orangtua murid (anak) yang menjadi korban asusila (pelecehan seksual anak dibawah umur) dengan kedua oknum guru.

“Saya mohon kepada pihak korban, agar membuat efek jera kasus ini harus diselesaikan secara hukum. Berjalannya hukum atau tidak, nanti pihak aparat penegak hukum (APH) yang menentukan layak atau tidak berlanjut kepada ranah hukum,” ujarnya dengan tegas, Minggu (20/11/2022).
Sementara, melalui pesan aplikasi WhatsApp, wartawan reformasitotal.com berupaya mengkonfirmasi kembali Kepala Bidang SD yang juga merangkap sebagai Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan KBB Drs. H. Dadang A. Sapardan, M.Pd, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Dadang malah mengarahkan wartawan kepada kedua oknum guru yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur yaitu DS dan AD yang mengajar sebagai Guru Agama.
“Bagusnya dengan yang terkait langsung,” katanya, Senin (21/11/2022).
Berdasarkan informasi, salah satu oknum guru yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur berinisial DS beralamat di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, KBB. Namun sampai dengan saat ini, wartawan masih kesulitan mencari alamat rumahnya.

Sebelumnya telah diberitakan reformasitotal.com dengan judul, “Begini Hasil Musyawarah Antara Oknum Guru SD Dengan Orangtua Murid Yang Menjadi Korban Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur” tertanggal 19 November 2022.
Kedua Oknum Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diduga melakukan perbuatan Asusila (pelecehan seksual anak dibawah umur) kepada sejumlah muridnya dipertemukan dengan orangtua korban untuk bermusyawarah, pada Jum’at (18/11/2022).
Berdasarkan daftar hadir yang didapat oleh reformasitotal.com, dalam musyawarah itu turut hadir, Kepala Sekolah SDN tempat kejadian peristiwa pelecehan seksual anak dibawah umur Iin Siti Herlina, Ketua Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) dari Dinas Pendidikan KBB Lukman Nurhakim, Pengawas Nani Sutarni, Perwakilan dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) KBB Deden Irwan K, Babinsa Desa setempat Atip, lima orang perwakilan orangtua murid yang menjadi korban pelecehan seksual anak dibawah umur dan kedua oknum guru yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur berinisial DS dan AD.
Dari hasil musyawarah itu, diketahui terdapat Surat Perjanjian Damai secara tertulis yang berisi, kami yang bertandatangan dibawah ini masing-masing; Perwakilan orangtua murid disebut Pihak Kesatu sebagai perwakilan korban dari pelecehan seksual. Dan DS, disebut Pihak Kedua sebagai pelaku dari pelecehan seksual.
Sehubungan dengan telah terjadinya tindakan pelecehan seksual anak dibawah umur antara kedua belah pihak, maka Pihak Kesatu dan Pihak Kedua telah sepakat membuat perjanjian damai, bahwa;
1. Para pihak dengan ini sepakat untuk menyelesaikan masalah pelecehan seksual anak dibawah umur secara damai dengan kekeluargaan.
2. Pihak Kesatu menyatakan telah memaafkan Pihak Kedua secara ikhlas dengan syarat Pihak Kedua harus meninggalkan tempat Pihak Kedua sekarang bekerja/ mengajar. Apabila tidak meninggalkan atau pindah, maka Pihak Kesatu akan tetap meneruskan proses hukum di Kepolisian.
3. Selama Pihak Kedua belum menerima surat pindah bekerja/ mengajar ke tempat lain setelah adanya kesepakatan perjanjian damai, maka Pihak Kedua dilarang datang ke sekolah tempat sekarang bekerja/ mengajar.
4. Dengan adanya perdamaian tersebut maka semua yang bersangkutan dengan masalah antara kedua belah pihak dianggap telah selesai dan tidak ada tuntut menuntut di kemudian hari.
5. Apabila Pihak Kedua melanggar perjanjian damai ini sebagaimana tercantum di poin-poin sebelumnya, maka Pihak Kedua dengan disaksikan para saksi akan diberikan sanksi hukum dan memproses secara hukum ke pihak yang berwajib.
6. Pihak Kedua wajib membuat surat pengakuan/ pernyataan telah berbuat tindakan pelecehan seksual dibawah umur.
Korwil Jabar
DRIVANA







