Ketua Umum BAKORNAS Apresiasi Kinerja Kejari Kabupaten Bekasi

Bekasi – tabloidreformasi.com

Ketua Umum Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS), Saut Sitorus, CMH, memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Hal itu disampaikannya setelah menerima informasi terkait penetapan empat orang saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Sumberjaya, Kamis (11/9/2025).

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kajari yang baru. Belum genap seratus hari menjabat, sudah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2023–2024 yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,6 miliar,” ujar Saut kepada awak media.

Ia berharap Kejari Kabupaten Bekasi semakin efektif dalam mengungkap kasus-kasus lainnya, sehingga Kabupaten Bekasi bisa bangkit, maju, dan sejahtera.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Pidsus berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi APBDes di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, tahun anggaran 2024. Dari hasil penyidikan, status empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka, yakni:

SH, PJ Kepala Desa Sumberjaya (14 Juni 2023–12 September 2024)

SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya (2024)

GR, Kaur Keuangan sekaligus Operator Siskeudes Desa Sumberjaya (Januari–Agustus 2024)

MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya

Para tersangka diduga menyalahgunakan APBDes dengan tidak sesuai ketentuan serta menerima imbalan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar.

Keempat tersangka ditahan Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 September 2025, di Lapas Kelas IIA Cikarang.

Mereka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan. “Ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Eddy.

Ia juga meminta dukungan seluruh masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, sekaligus mengingatkan para kepala desa dan perangkatnya agar tidak menyalahgunakan Dana Desa.

“Dana Desa harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Back to top button