Ketua Umum Gerakan Muda Peduli Nusantara Soroti Wacana Kampanye Dikampus

KOTA BOGOR, reformasitotal.com
Ketua Umum Gerakan Muda Peduli Nusantara Jawa Barat M. Aditiya Abdurahman tinjau wacana KPU untuk lakukan Kampanye di lingkungan Kampus.Sabtu 6/8/2022.
Merujuk pasal 280 ayat 1 (h) UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal tersebut melarang bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, akan tetapi tidak melarang untuk berkampanye.
Saya sepakat untuk kemudian mendorong wacana KPU dengan catatan untuk mengedepankan pelembagaan demokrasi yang semakin berintegritas dan berkualitas.
Adapun beberapa poin yang perlu ditinjau :
Yang pertama setiap Kampus atau lembaga pendidikan dapat membuat komitmen akan menghadirkan pemilu yang jujur,adil menjunjung tinggi nilai Universitas sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan inklusifitas, moralitas akademik dan objektifitas.
Yang kedua tujuan peserta pemilu berkampanye dikampus untuk meningkatkan kesadaran politik dalam mewujudkan partisipasi publik sebagai pemilih cerdas serta mandiri dan menghindari abstain/ golput.
Yang ketiga Mahasiswa, Rektor dan Pimpinan Lembaga sebagai calon pemilih dapat mengetahui gagasan dan program yang akan dibawa oleh peserta pemilu dan calon legislatif agar ketika terpilih dapat menunaikan janjinya semasa kampanye, challage tersebut berlaku untuk semua peserta pemilu karena dengan adanya pola diskusi dapat meningkatkan kualitas pemilu.pungkasnya***( bdy)
RED-Amry







