KPK Kembangkan Penyidikan Baru Dalam Perkara Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, Begini Penjelasan Juru Bicara KPK

CIMAHI, reformasitotal.com
Benar saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungapkan kasus lain yang dilakukan Eks Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh wartawan reformasitotal.com dari Juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan aplikasi WhatsApp nya menyebut, bahwa saat ini Ajay Muhammad Priatna terjerat dua kasus dugaan korupsi, yakni Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan pemberian suap.
“Berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain. Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan,” ungkapnya, pada Kamis (18/8/2022).
Berupa dugaan perbuatan penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain. Lanjut Ali menjelaskan, Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan.
“Penanganan perkara ini, tentu bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku. KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” katanya.
Sebelumnya, telah tayang di reformasitotal.com, dengan judul, “Baru Bebas Dari Lapas Sukamiskin, KPK Tangkap Kembali Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna”.
Korwil Jabar
DRIVANA







