Lebe Di Lembang Nikahkan Anak Dibawah Umur, Lebe: “Saya Sudah Konfirmasi Ke Kepala KUA Lembang, Silahkan Laksanakan Dulu”

BANDUNG BARAT, tabloidreformasi.com

Perkawinan di bawah umur masih marak terjadi hingga saat ini. Padahal menikah dengan usia di bawah umur sangat tidak dianjurkan mengingat banyaknya dampak negatif yang dapat ditimbulkan.

Mulai dari masalah kesehatan, kesiapan mental, kematangan emosi, ekonomi, hingga cara berpikir, yang dapat memengaruhi harmonisasi keluarga.

Merujuk pada ketentuan mengenai pernikahan telah diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Undang-undang ini menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Selain itu, seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya untuk melangsungkan perkawinan.

Mengacu pada ketentuan ini, artinya, hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya tidak membolehkan pernikahan di bawah umur.

Namun, sangat disesalkan, seorang Lebe di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga menghiraukan/ melabrak peraturan yang melekat pada UU tentang Perkawinan ini.

Seperti yang diungkapkan oleh sumber reformasitotal.com yang identitasnya tidak ingin diketahui menyampaikan, seorang Lebe bernama Ustadz Suryana diindikasi suka nakal (melabrak aturan) yang kerap menikahkan seorang anak dibawah umur.

“Pengantin laki-laki nya sudah cukup umur bernama Uden, kalau pengantin wanitanya bernama Tita itu masih dibawah umur, dan wali nikahnya bernama Eef. Harusnya pengantin wanita daftar dulu ke Pengadilan Agama untuk pengesahan, kalau terbit kartu NA (surat numpang nikah) tanpa ada pengesahan dari Pengadilan Agama itu dapat dikatakan menyalahi UU tentang perkawinan,” ujarnya, pada Sabtu (11/2/2023).

Ditemui wartawan dirumahnya tepatnya di Kampung Cibodas Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, KBB, Ustadz Suryana mengatakan bahwa itu bukan kemauannya, karena ada desakan, terpaksa dilakukan pernikahan.

“Itu bukan kemauan saya, itu sudah kejadian (hamil) masa tidak dinikahkan, menjaga hal yang tak diinginkan. Sama saya diajak ke pengadilan, kita dispensasi ke pengadilan, malah kemarin tanya Eef, kata Eef itu sudah hamil,” ucapnya.

Ustadz Suryana mengaku berani menikahkan anak dibawah umur, karena sudah konfirmasi ke Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lembang, Zainal.

“Saya sudah konfirmasi ke Kepala KUA, pa zaenal, silahkan laksanakan dulu,” pungkasnya.

Sekarang, sambung Ustadz Suryana menuturkan, mereka (pasangan nikah) sesudah pindah mau buat dispensasi nikah.

“Silahkan dispensasi buru-buru, mau mereka ini, karena sama saya sudah berkali-kali diberikan pengarahan apa-apa,” imbuhnya.

Ustadz Suryana juga mengaku terpaksa menikahkan anak dibawah umur dengan pasangannya karena desakan orang tua dari pengantin wanita yang takut malu karena anaknya hamil diluar nikah. “Saya bingung (serba salah),” katanya.

Terpisah, saat dikonfirmasi oleh wartawan di Kantornya, Kepala KUA Lembang, KBB, Abdulah Zaenal Arifin menjelaskan bahwa seringkali masyarakat datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan akan tetapi terkendala dengan faktor usia.

“Kalau dulu UU No 1 Tahun 1974, bahwa perempuan minimal 16 tahun, laki-laki minimal 19 tahun, dan sekarang UU yang baru jadi sama laki-laki dan perempuan harus minimal 19 tahun,” ujarnya, Senin (13/2/2023).

Dari banyaknya masyarakat yang datang untuk daftar menikah, akan tetapi terkendala karena usia dibawah umur, Zaenal mengaku menolak.

“Dengan hal itu, memang suka ada kesini (banyak), ada lah. Pak, gimana mau daftar tidak, hanya saya tolak. Itu silahkan terserah ibu, mau nikah, mau gimana, tapi saya menolak, karena KUA itu harus memenuhi persyaratan, baik dari RT/RW dulu pengantar, langsung ke desa model NA, kalau dari luar daerah harus pakai rekomendasi dari KUA setempat ditujukan ke Lembang, ditambah fotocopy ijazah untuk pelengkap, fotocopy akte kelahiran, terus nomor handphone, nomor email, sekarang harus lengkap,” terangnya.

Makanya, lanjut Zaenal menuturkan mempersilahkan kembali. “Memang dinikahi oleh mantan-mantan Lebe”.

“Mungkin masyarakat, kalau dinikahkan di KUA tidak bisa, kalau tidak dinikahkan sudah ada yang hamil, ada juga yang sudah dekat takut berbuat dosa (zinah), makanya orangtua juga merasa riskan, mungkin dinikahkan. Mungkin yang paling mengerti masalah pernikahan diantara ustadz-ustadz ya mantan-mantan P3N (Lebe) yang tau aturan, karena kalau orang sembarangan takut tidak sah secara agama,” jelasnya.

Terkait adanya dugaan kolaborasi antara Lebe-lebe yang nakal (melabrak aturan) dengan Kepala KUA Lembang demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok, Zaenal mengungkapkan bahwa itu bisa di chek, apakah Lebe tersebut pernah memberi uang ke Kepala KUA. “Kalau berkolaborasi masalah keuntungan”.

“Saya mah kalau ada yang daftar nikah memenuhi syarat, disuruh daftar ke Bank atau POS. Kami dari sini kan ada yang bagian menerima pendaftaran, jadi langsung ke bagian pendaftaran, jadi itu tidak benar, saya berkolaborasi,” pungkasnya.

Disinggung oleh wartawan, terkait Lebe tersebut (Ustadz Suryana) dengan menikahkan salah satu pasangan yang masih dibawah umur salah atau benar, Zaenal pun menjawab, “Kalau secara negara mungkin salah, karena harus ada dispensasi terlebih dahulu dari Pengadilan Agama”.

“Secara agama mungkin sah nya pernikahan itu secara agama ada rukun nikah, yang pertama ada calon mempelai laki-laki, kedua ada calon mempelai perempuan, ketiga ada wali, yang keempat harus ada dua orang saksi, dan yang terakhir ijab dan qobul,” paparnya.

Menanggapi adanya informasi hal itu, Ketua Paguyuban Sundawani Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Bah Aceng mengungkapkan, bahwa perkawinan bukanlah sekadar romantisme belaka.

“Namun terkait keniscayaan untuk membangun peradaban bangsa yang tanggungjawabnya tidak mungkin diletakkan pada anak yang masih harus diasuh dan dilindungi tumbuh kembangnya,” katanya.

Oleh karena itu, sambung Bah Aceng menuturkan, kita semua wajib memerdekakan anak-anak Indonesia dari jeratan praktik perkawinan anak.

“Tidak hanya menjadi perhatian bagi pemerintah daerah, masalah perkawinan anak merupakan kekhawatiran kita semua, karena dampaknya mengakibatkan banyak kegagalan yang dialami oleh Negara, masyarakat, keluarga, bahkan oleh anak itu sendiri. Perkawinan Anak harus dihentikan! Batas usia perkawinan 19 tahun harus terus disosialisasikan secara intensif dan masif,” tegasnya.

Diakhir kata, Bah Aceng menambahkan, bagaimana pun yang sudah atau telah terjadi (pernikahan dibawah umur) Kepala KUA Lembang tidak bisa melepas tanggungjawab begitu saja.

“Ia harus bertanggungjawab juga atas persoalan itu, karena begitu besar taruhannya bagi eksistensi anak bangsa. Jika kedapatan ada Lebe yang nakal atau melabrak aturan, seharusnya Kepala KUA bertindak tegas, bukan bersikap lepas tangan atau mengatakan terserah kepada masyarakat, apakah begitu sikap seorang pucuk pimpinan di KUA,” tutupnya.

Korwil Jabar
DRIVANA

Back to top button