Mengungkap Kasus Sindikat Para Mafia Tanah di Desa Pancawati Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor

Bogor– reformasitotal.com

carut marut desa pancawati kecamatan caringin kabupaten bogor yang sudah viral di beberapa media. Rabu, ( 7/09/2022).

Kuasa hukum para petani di desa pancawati yang sudah memiliki lahan meminta perlindungan hukum kepada LPRI (Lembaga Pengawasan Repormasi Indonesia), salah satu kuasa LPRI mengatakan”kami juga atas nama diri pribadi maupun atas nama “Tim Legal LPRI” mengucapkan terima kasih kepada pak Kapolres Bogor dan jajarannya atas laporan ( LP ) yang sudah di terima dengan kerja keras yang siap mengungkap kasus mafia tanah di desa Pancawati” ungkapnya

Berdasarkan fakta – fakta temuan diduga telah terjadinya perbuatan melawan hukum berupa modus operandi diduga sindikat para mafia tanah di Desa Pancawati Caringin Kabupaten Bogor tersebut, telah di telusuri kasus tersebut dari berbagai sumber yang tidak hanya didapat dari aduan masyarakat ke Lembaga LPRI.Bogor Raya saja, akan tetapi didapat juga dari berbagai sumber temuan baik dari Kantor ATR/BPN Bogor maupun dari data – data lama yang diperoleh dari kepala desa Pancawati yang lama pungkas Wisnu Herjuno,.S.H ‘ selaku kuasa hukum LPRI Bogor Raya.

” Oleh karena itu kami atas nama penerima kuasa dari warga masyarakat petani Desa Pancawati, sebelum kepala desa yang saat ini menjabat.

Saya percaya bahwa laporan yang telah kami sampaikan kepihak Polres Bogor, untuk didalami kasus dugaan sindikat mafia tanah itu, kami juga telah lama mempelajari kasus ini dari sisi pelanggaran hukum nya yang menurut kami sebagai kuasa hukum, ada beberapa pasal yang dapat dilekatkan oleh oknum – oknum mafia tanah tersebut diantaranya ialah :

1. Dugaan penyalagunaan jabatan yang dilakukan oknum Kades dan perangkat staf desa, melanggar pasal Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang atau larangan bertindak sewenang-wenang.

2. Dugaan adanya pemalsuan dokumen berupa tanda terima sertifikat dari kantor ATR/BPN Bogor dan pihak oknum kepala desa, atas serah terima sertifikat retribusi pada tahun 2016 lalu, melanggar pasal Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.

3. Dugaan adanya penggelapan dokumen negara berupa sertifikat lahan retribusi yang seharusnya diserahkan kemasyarakat petani desa Pancawati pada tahun 2016 hingga 2022 belum juga diserahkan kemasyarakat petani, dan adanya dugaan telah dilakukan penjualan lahan retribusi tersebut kepada para pengusaha destinasi wisata disana yang diduga lahan tersebut telah dipindah tangankan atau diperjual belikan,

Pasal 372 KUHP yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan.

4. Dugaan adanya pembodohan secara massal yang dilakukan oleh oknum kepala desa Pancawati, atas lahan tersebut yang merupakan lahan eks HGU Redjo Sari Bumi, yang telah di serahkan hak retribusinya kepada pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN dan pemkab Bogor yang dilakukan oleh oknum kepala desa dan para sindikat mafia tanah, dengan cara memberikan uang kerohiman secara massal kepada masyarakat desa Pancawati yang diduga telah dilakukan perbuatan pembodohan untuk mengakali lahan yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat petani desa Pancawati, namun malah dibebaskan oleh oknum kepala desa, melanggar pasal 378. Tentang pembodohan/penipuan terhadap orang lain.

” Hal ini lah yang menjadi delik untuk diproses secara hukum kepada oknum – oknum yang diduga adalah para sindikat mafia tanah ungkapnya.

Dan perlu diketahui bahwa lahan tersebut merupakan produk retribusi lahan dari program pemerintah pusat yang diperuntukan untuk masyarakat petani penggarap, yang diberikan oleh pemerintah secara gratis.

Namun prakteknya malah di perjual belikan oleh para pelaku sindikat mafia tanah tersebut, hal inilah yang kami dalami cukup lama dalam mengungkap kasus ini tegasnya.

 

RED-bdy/ mhdt

Back to top button