Miris, Bendera Lusuh dan Robek Terlihat Masih Berkibar Depan Kantor Desa Cirawamekar

Bandung Barat-tabloidreformasi.com
Bendera merah putih yang kondisinya sudah usang, masih saja dibiarkan berkibar di depan Kantor Desa Cirawamekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat.
Ternyata masih saja ada pejabat pemerintah yang tidak mengerti serta memahami aturan tentang penggunaan bendera merah putih.
Saat awak media melintas pada Senin (1/5/2023) sore hari, terlihat di depan kantor desa Cirawamekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat terlihat Bendera Merah Putih berkibar dalam keadaan sudah sangat tidak layak.
Padahal kantor desa adalah juga yang sehari-harinya menjadi tempat sentralnya segala kegiatan pemerintahan yang ada di desa tersebut. Namun sayangnya, Bendera yang merupakan lambang dan jati diri negara ternyata dikibarkan dalam keadaan tidak layak karena dalam keadaan lusuh, robek dan sudah buruk bahkan warnanya pun sudah sangat pudar.
Bendera Merah Putih tersebut masih terpasang di sebuah tiang besi dengan ketinggian lebih dari 8 meter dengan kondisi Bendera pada bagian warna merah sudah memudar demikian juga dengan warna putih di bawah nya sudah kusam, sedangkan pada ujung bendera sudah terlihat kain nya robek-robek yang sangat parah.

Dalam hari itu juga 4 orang wartawan yang melintas berinisiatif untuk membeli bendera dan menggantinya dengan yang baru.

Menurut Achmad Babinsa yang media temui bahwa dirinya merasa tertampar dan sangat malu dengan kejadian ini.
” Saya selaku Abdi negara merasa tertampar dan malu dengan kejadian ini hal yang sepertinya kecil tetapi sangat fatal karena menyangkut dengan lambang negara, saya merasa malu setiap hari ke desa tetapi tak memperhatikan hal seperti ini,” ungkapnya.
Achmad juga merasa bersalah karena hal seperti bisa terjadi dan mestinya sesegera di laporkan ke pihak Desa.
” Saya selaku aparat memohon maaf dan ini merupakan suatu kelalaian,” ungkap Ahmad.
Lanjut Ahmad kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak wartawan yang telah berinisiatif untuk mengganti bendera yang lusuh dan sobek dengan yang baru
” Jujur kami merasa malu dan lalai, seharusnya kami sebagai BABINSA mengingatkan ,mungkin kami sebagai manusia ada sifat lupa karena kamu fokus pembinaan kepada masyarakat,” pungkas Ahmad.

Tokoh masyarakat Kecamatan Cipatat, H. Zaenal Syamsudin mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi keempat jurnalis yang berinisiatif mengganti dan membeli baru bendera merah putih tersebut.
Namun, pihaknya sangat kecewa terhadap aparat Pemerintah Desa Cirawamekar seperti yang tidak peduli terhadap keadaan bendera merah putih.
“Saya sangat kecewa terhadap pemerintah desa setempat, apa di Desa Cirawamekar tidak pernah mengadakan apel atau upacara. Sehingga tidak terlihat keadaan bendera merah putih yang sudah robek dan lusuh itu,” ujarnya.
Pihak media mencoba konfirmasi kepada pihak kepala desa Cirawamekar belum bisa di hubungi karena masih suasana libur. Pihak media pun mencoba menghubungi Dinas DPMD Kabupaten Bandung Barat yang berwenang menangani tentang Desa baik dari segi anggaran ataupun pembinaan tetapi tak satu pun yang bisa di hubungi.
Seperti dijelaskan dalam Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh.
“Apabila dengan sengaja mengibar bendera robek, rusak, lusuh, dan kucel, maka akan dikenakan sanksinya Pidana, sesuai dengan aturan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial,
mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada Bendera Negara, dan memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara, Kalau itu dilanggar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
Red-Teddy







