Pihak Kepolisian Ungkap Seorang Pelaku Pencurian di Sebuah Minimarket Daerah Rumpin Bogor

BOGOR, tabloidreformasi.com

Pihak kepolisian Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah minimarket di wilayah Desa Cipinang Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Pada 1 April 2023 lalu.

Pelaku berinisial K (24) di amankan unit reskrim Polsek Rumpin Polres Bogor di wilayah Rumpin Kabupaten Bogor, Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 buah Palu dan 15 bungkus rokok berbagai macam merek hasil curian.

Kapolsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar Kompol Sumijo S.H., M.H mengatakan, bahwa dalam aksi pencurian tersebut pelaku tidak beraksi seorang diri melainkan bersama dua orang rekannya, yang mana seorang pelaku berinisial P saat ini sudah dalam proses persidangan dan seorang pelaku lainnya hingga saat ini masih DPO, Pelaku masuk ke dalam minimarket dengan memanjat tembok dan melakukan pembobolan.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksima 7 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Rumpin Polres Bogor Kompol Sumijo.

 

Red-Bdy.

Back to top button