Seorang Pelaku Penjual Motor Bodong Diamankan Polsek Cibinong Polres Bogor

BOGOR -reformasitotal.com

Seorang pria diamankan oleh personel Polsek Cibinong Bogor saat hendak  menjual motor tanpa dilengkapi surat-surat di wilayah Pabuaran ,tepatnya di depan Mall Ramayana Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor pada hari Rabu, (04/12/2023).

Dari penangkapan tersebut berhasil d amankan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Suzuki Satria FU warna Hitam dari pria berinisial DN (25 thn ).

Kapolsek Cibinong ,Kompol Adhimas Sriyono Putra Sik.,M.M., mengatakan, bahwa penangkapan terhadap seorang pelaku diduga penjual motor bodong tersebut berawal dari informasi yang kami dapatkan dari masyarakat, terkait adanya transaksi jual beli motor bodong yang sering dilakukan di wilayah Pabuaran Cibinong.

Dari informasi tersebut maka kita tindak lanjuti, kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil kita amankan 1 (satu) orang pelaku penjual motor bodong yang berinisial DN merupakan warga Harapan Jaya Cibinong Kabupaten Bogor, berikut barang bukti satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU.

Atas perbuatanya pelakupun terancam dengan pasal 480 KUHP ,dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun,” ungkap Kapolsek Cibinong Kompol Adhimas Sriyono Putra Sik.,M.M.

 

RED-BDY

Back to top button