Waduh…!!! Diduga Mantan Kades Mekarwangi Jual Tanah Carik Desa Tanpa Ada Musyawarah dan Penggantian di Masa Kepemerintahannya

BANDUNG BARAT, reformasitotal.com

Mantan Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bernama H. Dadi diduga menjual Tanah Carik Desa tanpa ada proses musyawarah dan penggantian.

Berdasarkan data dan informasi yang diterima oleh wartawan reformasitotal.com, Tanah Carik Desa dengan Leter C nomor 524/1927, Blok Bunisari diketahui dijual pada Tahun 2009 dengan bukti cicilan pembayaran berbentuk kwitansi yang diberikan oleh seorang warga bernama Aep Hidayat dan ditandatangani dan di cap langsung oleh H. Dadi, Kepala Desa Mekarwangi periode Tahun 2002 – 2013.

“Terkait tanah carik yang sudah dijual itu dijual pada masa kepemerintahan Kades H. Dadi, memang ada bukti kwitansi yang menyatakan bahwa Tanah Carik tersebut dijual, sempat naik ke media Tanah Carik dijual baru terungkap beberapa bulan kemarin. Setelah pemberitaan naik, lalu ada langkah untuk penyelesaian, mungkin dari H. Dadi mengembalikan kembali uang penjualan tanah tersebut kepada si pembelinya, karena memang ditanah tersebut sudah berdiri beberapa buah bangunan atau rumah yang mereka (sipembeli) tinggali. Tetapi yang menjadi kejanggalan, sekalipun memang uang sudah dikembalikan dan ada kwitansi pengembalian uang tetapi untuk masalah tanahnya tetap masih ditempati dan ditinggali, belum ada penyerahan ke Desa,” kata sumber, Selasa (13/9/2022).

Selain itu, wartawan juga mendapatkan bukti titipan pembayaran untuk kepengurusan Akte Jual Beli (AJB) pada Tahun 2011, sebesar Rp1.500.000 tertulis atasnama Aep Hidayat dan ditandatangani oleh seseorang bernama Sufendi.

Ironisnya, tanah carik desa itu, kini sudah berdiri beberapa rumah warga.

Terpisah, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Mantan Kades Mekarwangi, H. Dadi menerangkan bahwa benar dirinya telah menjual tanah diatas desa, tetapi tidak termasuk Tanah Carik Desa.

Namun, H. Dadi membenarkan bahwa ia telah menjual Tanah Carik Desa.

“Hanya 25 tumbak, berarti keseluruhan 350 meter,” ungkapnya, pada Rabu (21/9/2022).

Terkait permasalahan Tanah Carik yang dijual, H. Dadi menuturkan bahwa di Bulan Oktober 2021 sudah selesai.

“Yang berurusan dengan saya sebenarnya hanya 70 meter, karena dengan Linmas, itu dulu, dengan ulah Kepala Dusun. Sejarahnya itu kalau keseluruhannya 10.500 meter, itu tanah Pagerwangi, sama Pagerwangi dijual 9.800 meter, sisanya 700 meter dibagi dua oleh Pak Haji Toto Pagerwangi dan ini untuk Mekarwangi, semua itu ditempati oleh Linmas. Berikut Aep itu bapaknya dulu Linmas. Naahh… dulu ada perencanaan buat jongko-jongko diatas, kata pak Suspendi, sudah ini jual ke pak Aep yang 25 tumbak,” terangnya.

H. Dadi mengakui, mendapatkan keuntungan menjual tanah carik sebesar Rp13 Juta dari Aep Hidayat melalui Pak Suspendi.

Lanjut H. Dadi menjelaskan, saat masa jabatannya berakhir, permasalahan itu sudah menjadi urusan Kades yang baru, namun tidak disebutkan olehnya siapa nama Kades baru tersebut. Pada Tahun 2021 permasalahan dijualnya Tanah Carik Desa muncul lagi, H. Dadi mengakui bahwa uang tersebut sudah dikembalikan.

Terkait permasalahan dijualnya Tanah Carik Desa Mekarwangi yang naik ke Media, H. Dadi menyayangkan, seharusnya jika terjadi permasalahan di Desa antara masyarakat, sebelum mencuat, harusnya Kepala Desa bisa memusyawarahkan.

“Jika tidak ada penyelesaian, boleh silahkan mau di gimanakan. Ini kan langsung muncul, tidak ada jalan keluar, BPD alhamdulillah, katanya selesaikan, ya diselesaikan,” ujarnya.

Dikonfirmasi oleh wartawan, terkait pengurusan AJB apakah sudah sempat diurus dan sudah keluar aktenya. H. Dadi menjawab belum.

Disinggung oleh wartawan soal bangunan yang sudah berdiri dan masih ditempati oleh pembeli sebelumnya diatas Tanah Carik Desa, H. Dadi mengatakan bahwa itu diserahkan kepada Kepala Desa.

“Itu hak Kepala Desa, terus yang punya, terserah mau dibongkar, mau dilanjutkan, itu juga sudah menerima. Kalau dengan rumah Pak RT jangan disangkut pautkan dengan saya, tidak ada,” katanya.

Dikonfirmasi kembali oleh wartawan, terkait Tanah Carik Desa Mekarwangi yang masih ditempati oleh pembeli sebelumnya, bayar sewa nya kepada siapa, H. Dadi mengatakan bayarnya ke Desa. Ditanya berapa besar nominalnya, H. Dadi menjawab dengan nada cetus, “Tidak tahu, karena itu bukan urusan saya”.

“Kemarin kan sudah diserahkan ke Pak Kades, kalau ini mau dibuatkan Carik menjadi keuntungan ya silahkan. Mau dijual itukan sedikit, diruslah menjadi besar silahkan, atau mau diberi surat garapan silahkan,” tutur H. Dadi.

Diakhir perbincangan, H. Dadi membeberkan, terkait Tanah Carik tersebut, katanya Kepala Desa Mekarwangi akan membicarakan terlebih dahulu dengan BPD.

“Tapi, sampai sekarang belum, karena Kades masih sibuk dengan kasus ini (digadaikannya sertifikat tanah kantor desa kepada pihak ketiga),” tutupnya.

Korwil Jabar
DRIVANA

Back to top button