Waspada TPPO Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan dan Sosialisasi di Tingkat Desa

BOGOR,tabloidreformasi.com

Bhabinkamtibmas Desa Pangradin kecamatan Jasinga sampaikan arahan Terkait tindak pidana Perdagangan orang (TPPO) Kepada warga desa Pangradin kecamatan jasinga kabupaten Bogor.

Bhabinkamtibmas Pangradin Polsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar Aiptu Cucu melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbauan kamtibmas kepada warga desa Pangradin tentang (TTPO) yang bertempat di Kampung Pangradin Dua Desa Pangradin Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor sabtu (24/06/2023).

Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Jasinga AKP Dedi Hermawan SH menyampaikan beberapa penekanan kepada seluruh anggota Polres dan Polsek jajaran untuk terus lakukan himbauan dan sosialisasi Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.

“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” tuturnya.

“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.”

“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanusiaan dan Hak asasi manusia (HAM).”

“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP
dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” ujarnya.

“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus imigran ke luar negeri jangan asal memilih agen atau perusahaan yang ilegal cermat lah apabila ingin bekerja di luar negeri dengan memilih perusahaan yang legal bila mencari pekerjaan agar terjamin payung hukumnya, dan apabila menemukan hal yang tidak benar segera lapor ke Polsek terdekat atau menghubungi layanan operator Call Center (021) 110 menerima laporan aduan masyarakat 24 jam,” pungkas Kapolsek Jasinga AKP Dedi Hermawan.SH.

 

Red-Bdy.

Back to top button