Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT Posfin, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 5 Saksi

BANDUNG, reformasitotal.com

Dipimpin oleh Hakim Ketua Asep Sumirat Danaatmaja, telah berlangsung sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan (pengelolaan layanan Pospay) yang dilaksanakan oleh PT Pos Finansial Indonesia di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, pada Senin (4/4/2022).

Berdasarkan keterangan tertulisnya, Kepala Seksi Penerangan (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, SH. mengatakan, terdapat beberapa agenda sidang yakni sidang atasnama terdakwa Yusuf Hamangku Rahayu selaku Direktur PT Sans Mitra Indonesia dengan pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum dan Frenky Alex Roberto yang merupakan Direktur PT Oxela Wirta Kencana dengan agenda sidang tanggapan dari JPU atas eksepsi terdakwa.

“Sedangkan untuk terdakwa atas nama Muhammad Tarmizi, terdakwa Robba Akhyada, Sonny Marten dan Rico Deniza Candra dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Dodi.

Dalam sidang lanjutan perkara korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan (pengelolaan layanan Pospay), PT Posfin, JPU menghadirkan 5 (lima) orang saksi, yakni Geovanni Armando Tehusalawany, J Sontang Simatupang, Charles Sianturi, Kristianto dan Budi Rahmat Santoso.

Turut hadir Susunan Tim Jaksa Penuntut Umum, yakni Rahman Firdaus, SH, Ardianita Febriniarty Djafar, SH.,MH, Endah Kusumaningrum, SH.,MH, Usa, SH, Dwi Suprihatin, SH.,MH, dan Sukmadi, SH.

Dodi juga mengungkapkan, bahwa dugaan penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Direktur PT. POSFIN Sdr. Soeharto (alm) dan Manager Keuangan dan Akuntansi PT POSFIN Sdr Rico Deniza Candra bersama dengan para terdakwa lainnya dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp52.612.200.000,- (lima puluh dua milyar enam ratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

1. Pembayaran premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari insurance sebesar Rp2.812.800.000,- ;

2. Pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan (proyek Kementan) yang disubkontrakkan ke PT Pos Finansial Indonesia, padahal proyek tersebut ternyata fiktif sebesar Rp19.319.400.000,-;

3. Penggunaan dana PT Pos Financial Indonesia untuk pembelian saham (akuisisi) PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi dengan menggunakan nama orang lain (nomine) atas nama Dian Agustini dan Gugy Gunawan Tribuana sebesar Rp17.000.000.000,-;

4. Penggunaan dana PT Pos Financial Indonesia untuk kepentingan pribadi Soeharto selaku Direktur PT POSFIN sebesar Rp4.280.000.000,-;

5. Pembiayaan/pinjaman back to back pada Bank Mega Syariah (BMS) yang ternyata digunakan untuk menebus sertifikat rumah pribadi Soeharto selaku Direktur PT POSFIN pada Bank Maybank sebesar Rp9.200.000.000,-.

Korwil Jabar
DRIVANA

Back to top button