Jalani Pemeriksaan Kesehatan Panjang, Bapaslon Bupati KBB Diuji Kejiwaan dan Fisik

BANDUNG BARAT-citrapedia.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat saat ini tengah mempersiapkan langkah-langkah teknis untuk pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Persiapan ini menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan pada Jumat 30/08/2024, yang melibatkan seluruh Bapaslon beserta tim penghubung (LO).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bandung Barat, Cep Suryana, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini diselenggarakan untuk memastikan kelancaran proses pemeriksaan kesehatan Bapaslon.
“Dalam rapat tersebut, kami telah menjelaskan terkait teknis pelaksanaan pemeriksaan kesehatan yang akan dimulai di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSH) Bandung pada pukul 09.00 WIB,” ujarnya.
Pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan meliputi pemeriksaan rohani dan kejiwaan, di mana seluruh proses diperkirakan akan memakan waktu hingga 6 – 7 jam.
“Kami juga mengingatkan para Bapaslon untuk mempersiapkan diri dengan baik, menjaga stamina, dan mental agar tetap kuat. Tes kejiwaan akan dilakukan melalui tes tertulis dan wawancara oleh tim dokter yang telah ditunjuk,” tambah Cep.
Selain itu, Cep Suryana menekankan pentingnya pemeriksaan fisik yang akan dilakukan pada hari Minggu. Setiap Bapaslon diharuskan berpuasa sebelum pemeriksaan, kecuali diperbolehkan minum air.
“Hal ini dilakukan agar hasil pemeriksaan, terutama dalam mendeteksi penyalahgunaan narkoba, lebih akurat,” ungkapnya.
Proses pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Kepala Daerah. Cep Suryana menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan akan diumumkan pada 5 September 2024.
“Jika Bapaslon dinyatakan memenuhi syarat, mereka dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya. Namun, jika ada yang tidak memenuhi syarat, Bapaslon baik itu calon bupati maupun wakilnya mereka harus segera diganti karena pemeriksaan kesehatan tidak dapat diulang,” tegasnya.
Penggantian Bapaslon yang tidak memenuhi syarat harus dilakukan dalam masa perbaikan yang dijadwalkan dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.
Cep Suryana menegaskan bahwa seluruh proses ini bersifat mutatis mutandis, artinya, segala perubahan harus disesuaikan dengan situasi yang berlaku.
Dengan demikian, KPU Bandung Barat berharap seluruh Bapaslon dapat menjalani proses ini dengan baik agar Pilkada 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.